Pemerintah Saudi Perketat Penjagaan Jelang Pelaksanaan Haji

Ilustrasi haji - [Foto dok kemenag]

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memperketat penjagaan di sejumlah titik perlintasan menuju Kota Mekkah. Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah haji.

Keterangan tertulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menyebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi atau Jawazat, telah membentuk pasukan khusus yang bekerja 24 jam. Mereka akan menindak tegas di tempat para pengendara yang mengangkut jemaah calon haji (JCH) yang tidak memiliki izin haji (tasrekh).

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengingatkan masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi agar memperhatikan secara serius peringatan itu. Sanksi untuk pengendara yang kedapatan mengangkut calhaj tidak berizin.

Untuk pelanggaran pertama, kurungan (hukuman penjara) 15 hari, ditambah 10 ribu riyal (Rp36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut. Sanksi tersebut masih mungkin ditambah penyitaan kendaraan. Selain itu akan ada sanksi deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi, jika pelanggarnya berkewarganegaraan asing.

Bagi pelanggaran untuk kedua kalinya, pelakuka akan dipenjara dua bulan, ditambah 25 ribu riyal (Rp90 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut. Dan masih akan ditambah sanksi berupa kemungkinan penyitaan kendaraan. Sementara untuk pelanggar ketiga kalinya, akan dipenjara enam bulan, denda 50 ribu riyal (Rp180 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut, serta kemungkinan kendaraan disita. “Pelanggar juga dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing,” tulisnya.

Jawazat mengimbau masyarakat, baik warga Saudi atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi, agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang pelaksanaan ibadah haji tersebut. Hal itu untuk menghindari sanksi. Jemaah yang datang dari luar negeri, juga diingatkan agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.

Lihat juga...