Pengedaran Narkoba di Lapas IIB Bangkinan Kembali Terbongkar
PEKANBARU – Upaya pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangkinang, Pekanbaru terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Riau, menyita 16 paket kecil sabu siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, selain 16 paket kecil berisi serbuk putih sabu-sabu, jajarannya turut menyita sembilan kaca pirek, ratusan kantong plastik bening kosong, dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti itu disita dari tangan warga binaan berinisial F alias P (30).
Kepala Satresnarkob Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Bangkinang akhir pekan lalu. Petugas Lapas melakukan razia dan menemukan 16 paket sabu-sabu tak bertuan dari salah satu kamar tahanan di Blok G.
Kasus pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Kelas IIB Bangkinang, Kampar, merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir. “Saat ini F telah diamankan ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Mursin, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya, Polres Kampar mengamankan dua Narapidana (Napi) AG dan MY pada Januari 2018. Dari tangan kedua napi tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu. Berdasarkan hasil pengembangan, di Juli lalu polisi menangkap PJ, seorang pria yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Bangkinang.
Baru-baru ini, Polres Siak berhasil mengungkap keberadaan enam kilogram sabu-sabu dan ekstasi. Dari penyelidikan, narkoba tersebut milik jaringan yang melibatkan napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Selain itu, kasus penembakan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu juga diduga kuat adanya keterlibatan jaringan narkoba di Riau. (Ant)