Pengembangan Kota Hijau, Kebun Raya di Provinsi Ditata Ulang

Ilustrasi Kebun Raya - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menata kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam rilis di Jakarta, mengatakan bahwa di samping konservasi tumbuhan dan keindahan, kerja sama itu juga bermanfaat bagi konservasi air, tanah, dan udara.

Kerja sama Kementerian PUPR dan LIPI dalam pengembangan kebun raya dilakukan melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan 30 persen dari luas kawasan perkotaan.

“Pengembangan kebun raya di bawah koordinasi LIPI, sementara Kementerian PUPR memberikan dukungan infrastruktur,” kata Basuki Hadimuljono, Senin (27/8/2018).

Tugas Kementerian PUPR membuat rencana induk dan desain serta pelaksaan konstruksi berbagai sarana dan prasarana pendukung kebun raya, sedangkan LIPI membuat konsep kebun raya sesuai peruntukan masing-masing.

Ia mengungkapkan bahwa rencananya 47 kebun raya dibangun infrastrukturnya. Dengan membuat rencana induk, Kementerian PUPR dapat dengan mudah menentukan kebun raya mana yang prioritas dibangun.

“Kebun raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan,” katanya.

Pada 2016, Kementerian PUPR mengeluarkan anggaran infrastruktur bagi 12 kebun raya Rp182 miliar untuk pembangunan fisik, RTH, dan pengawasan dengan durasi selama 180 hari kalender.

Sebanyak 12 kebun raya tersebut, yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali , Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare, dan Kendari.

Lihat juga...