RENGAT – Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengamankan satu truk membawa kayu olahan ilegal berkualitas tinggi jenis meranti, yang diduga dari kegiatan pembalakan liar atau ilegal logging di daerah setempat.
“Kami menduga, kayu tersebut hasil perambahan hutan lindung, karena setelah diinterogasi ternyata pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting, di Rengat, Minggu (5/8/2018).
Kapolres mengatakan, kayu hasil penangkapan tersebut diperkirakan mencapai puluhan kubik, untuk memastikan kualitas dan jenisnya dan jaringan kelompok ilegal logging akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.
Pihak Polres akan memanggil tim ahli, untuk sementara sudah dua orang yang ditahan, yakni DSH (28) selaku supir truk dan MA pembantu bongkar muat, mereka diamankan oleh petugas di Jalan Lintas Batang Cenaku – Belilas Kecamatan Batang Cenaku.
“Saat petugas melakukan operasi, ada truk melewati jalur lintas membawa kayu olahan,” sebutnya.
Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut, melakukan pemeriksaan dan meminta sopir menunjukan dokumen kelangkapan, ternyata mereka tidak memiliki karena itu langsung diamankan.
Polres juga berharap kepada semua masyarakat untuk membantu penegakan hukum diseluruh wilayah Hukum Polres, sehingga suasana semakin kondusif, aktivitas ilegal dapat diminimalisir dan bahkan dihentikan.
Masyarakat Indragiri Hulu, Justin Panjaitan, mengatakan, sangat mendukung dan apresiasi terhadap kebijakan Polres, jika ingin Inhu aman, maju maka semua pelaku KKN, pelanggaran hukum, pembuat onar dan tindak kriminal harus diberantas habis.
“Polres harus tegakkan hukum, selama ini masih banyak praktek usaha ilegal di daerah, misalnya perambahan kawasan hutan lindung,” katanya.
Justin menyebutkan, perambahan di wilayah Peranap perbatasan kabupaten, kawasan Bukit tiga puluh, kawasan HPT dan praktek usaha galian C, ini semua harus disikapi dengan baik agar Indragiri Hulu cepat berkembang. (Ant)