Suap DOKA, KPK Periksa Sumarsono

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

JAKARTA — Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA). Salah satu yang dipanggil adalah Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri).

Sumarsono terpantau mendatangi KPK, Kamis (9/8/2018). Pria yang akrab dipanggil Soni tersebut, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam non aktif.

Selain Sony, penyidik juga memanggil Indra Baskoro, Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Indra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. “Sumarsono dan Indra Baskoro dipanggil sekaligus diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/8/2018).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus DOKA. Dalam kasus suap tersebut, Irwandi diduga menerima uang tunai yang diduga merupakan pemberian dari Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif Rp500 juta. Sedangkan 2 tersangka lainnya masing-masing Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Aceh dan Syaiful Bahri, seorang pengusaha atau kontraktor setempat ditetapkan sebagai pihak perantara suap. Keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.

KPK meyakini, pemberian uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee yang dijanjikan sebelumnya, sebesar Rp1,5 miliar. KPK menduga, pemberian uang dilakukan secara bertahap, namun upaya tersebut berhasil digagalkan KPK dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Lihat juga...