Tingkatkan Kualitas, MA Keluarkan SK Sertifikasi Mediator Non-Hakim

Editor: Satmoko Budi Santoso

Abdullah Kepala Biro Hukum dan Humas MA - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non-Hakim.

SK KMA ini dikeluarkan, disebabkan banyaknya mediator yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sehingga standar kualitasnya tidak sama.

“Demi meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi, khususnya mediasi oleh non-hakim di pengadilan. Mahkamah Agung menerbitkan kebijakan berupa Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non-Hakim,” kata Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Gedung MA Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Abdullah, hal ini sesuai dengan peraturan MA (Perma) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, untuk menjalankan fungsinya sebagai mediator. Setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggaraan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.

Akreditasi lembaga sertifikasi ini dilakukan oleh MA atau tim akreditasi yang ditunjuk oleh MA.

“Jadi SK KMA ini mengatur dari mulai tim akreditasi, persyaratan memperoleh akreditasi, prosedur pengajuan permohonan akreditasi, verifikasi permohonan, hingga proses pengajuan perpanjangan akreditasi yang dilakukan secara elektronik,” papar Abdullah.

Ia menyebutkan, prosedur dan tata cara pengajuan serta perpanjangan akreditasi diseragamkan dan diproses melalui satu pintu yang ditunjuk oleh SK KMA. Proses sertifikasi lembaga penyelenggara mediasi non-hakim ini dikelola oleh MA dan berada di bawah Biro Hukum dan Humas MA.

Lihat juga...