GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, telah menetapkan 484 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD setempat Kamis (20/9). Satu orang di antaranya adalah mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengatakan pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu, ditetapkan sebanyak 485 orang.
“Namun di tengah perjalanan, dua orang mengundurkan diri, sehingga jumlah DCS sisa 483 orang,” kata Fadliyanto, Jumat (21/9/2018).
Ia menambahkan, pada saat penetapan DCS, ada satu orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena mantan napi korupsi, dan yang bersangkutan mengajukan sidang ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi.
Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap mantan napi korupsi yang dibolehkan menjadi calon DPRD, sehingga total jumlah calon sebanyak 485 orang.
“Ini sesuai hasil sidang sengketa di Bawaslu, dan berdasarkan putusan MA, sehingga kami KPU memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCT,” tegasnya.
Berdasarkan jumlah DCT yang akan memperbutkan 45 kursi DPRD Provinsi Gorontalo, sedikitnya ada 182 orang perempuan atau sekitar 37,60 persen dan laki-laki sebanyak 302 orang. Menurutnya, dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Provinsi Gorontalo, hanya 11 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan caleg di setiap dapil, sementara tiga partai lainnya ada yang hanya mengisi satu dapil dan ada juga dua dapil. (Ant)