Alex Nurdin Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung

Editor: Mahadeva WS

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Nurdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) APBD 2013 Sumsel.

“Panggilan ketiga, yang bersangkutan hadir, dan saat ini sudah diperiksa penyidik. Pemeriksaan ini dalam posisi kapasitas yang bersangkutan sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada saat itu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, Rabu (26/9/2018).

Rum menyebut, pihaknya Ia belum bisa memastikan, apakah Alex Nurdin bakal akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan, setelah pemeriksaan pada Rabu (26/9/2018). “Nanti dipelajari dan didiskusikan hasil pemeriksaan, bagaimana proses selanjutnya, apakah ada pemeriksaan lanjutan atau tidak,” tandasnya.

Alex Nurdin sempat tidak memenuhi dua kali panggilan jaksa Kejagung. Absennya Alex dikarenakan harus mengikuti acara pelantikan penjabat Penjabat Gubernur Sumsel pada 20 September 2018 lalu. Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan saat ini melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut, untuk memenuhi putusan pengadilan. Sebelumnya, jaksa kalah dalam proses praperadilan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Lihat juga...