Anies Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menghentikan dan mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Dengan demikian, izin reklamasi ke-13 pulau tersebut, kini dicabut secara permanen.

“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang merupakan bentukan Anies, melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta. Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur No.58/2018 pada 4 Juni.

Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Hanya saja, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang. “Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” tandasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut hanya menjelaskan, empat pulau yang sudah terbangun, akan diatur peruntukannya. Keempat pulau itu adalah Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), dan Pulau N yang dibangun PT Pelindo II.

“Wilayah yang sudah terlanjur jadi, sudah selesai jadi pulau, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi seperti yang kita janjikan ketika pilkada kemarin, reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan,” jelasnya.

Lihat juga...