Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Piutang

Setya Novanto (kiri) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, - foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, menagih sejumlah piutang yang diberikan kepada rekan-rekannya. Uang piutang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti dalam perkara KTP-Elektronik yang divoniskan oleh hakim.

“Sekarang kan saya sudah rakyat biasa. Dulu kalau Ketua DPR tentu mudah untuk bisa bicara. Kalau sekarang, saya tagih uang ke teman-teman kita. Ada juga beberapa aset yang saya tagihkan, kita coba lagi maksimal ke teman-teman, karena kita lagi susah, ya kita harapkan kembalikanlah hal-hal yang memang harus,” kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Setnov divonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS). Uang pengganti yang dibebankan tersebut dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam pada saat proses penuntutan.

Pembayaran uang pengganti dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, Setnov sudah membayar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar. Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, Selasa  (18/9/2018), mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait pembayaran uang pengganti tersebut.

“Ibu tadi kan mencocokan masalah ya, niat kita untuk bisa bantu pemerintah, bantu KPK, masalah yang berkaitan penggantian uang penganti. Jadi ada beberapa aset yang perlu diambil dan juga melihat perkembangan supaya semua bsa terlaksana dengan baik,” tambah Setnov. (Baca : https://www.cendananews.com/2018/09/datangi-kpk-istri-novanto-koordinasi-uang-pengganti.html)

Lihat juga...