Dana Kampanye tak Dilaporkan, Caleg tak Dapat Dilantik
Editor: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Dana kampanye peserta Pemilu 2019 harus dilaporkan secara terbuka penggunaannya. Partai politik peserta pemilu diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan dana kampanye secara terbuka, setelah dilakukan audit oleh lembaga auditor.
Bahkan, KPU memberikan sanksi tegas bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, yakni caleg terpilih tidak dapat dilantik menjadi anggota legislatif. Karena ini merupakan hal wajib yang harus dilampirkan oleh peserta pemilu.
Proses tersebut terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (Sidakam) Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Jember dengan peserta seluruh parpol yang ada di Hotel Royal Jember, Selasa (18/9/2018).
“Ini mekanisme Pemilu yang harus dilakukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Apalagi kita sudah masuk era keterbukaan. Jika ada partai politik yang tidak mempublikasi dana kampanye setelah diaudit, maka caleg terpilih mereka tidak akan dilantik,” kata Komisioner KPU Jember, Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Hanafi kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Hanafi juga menambahkan, dana kampanye tersebut akan diumumkan kepada publik seperti apa saja penggunaan dana kampanye masing-masing parpol tersebut.
“Maka laporan dana kampanye oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik bersifat wajib,” jelasnya.
Hanafi juga mengatakan, seluruh parpol peserta pemilu diwajibkan melaporkan dana kampanye melalui dua cara. Yakni melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) dan menyerahkan berkas secara manual sebelum masa kampanye dimulai 23 September 2018.