Dilema Perda Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Satmoko Budi Santoso

Meski demikian, Parta sependapat bahwa ruang atau tempat khusus merokok agar disediakan di banyak tempat publik.

“Harus ada tempat merokok. Saya setuju ada ruang merokok,” tandas Parta yang merupakan Ketua Pansus Perda KTR Provinsi Bali.

Sebab, kata dia, Perda KTR Provinsi Bali memang sejak awal semangatnya adalah edukasi atau pendidikan, bukan seperti perda lain. Katanya, Perda ini tidak melarang, melainkan lebih menekankan dalam pengaturan. Di mana tempat-tempat yang diperbolehkan merokok dan tidak.

Tentang kemungkinan revisi Perda KTR Provinsi Bali, Parta mengakui perlu dilakukan. Namun, sampai saat ini diakui belum ada pembahasan di DPRD Bali atas kemungkinan itu. Dia juga tidak bisa memastikan apakah sampai dia selesai dari jabatan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 Perda KTR bisa direvisi.

“Apalagi, saat ini saja DPRD Bali sedang membahas lima Ranperda lain,” kata Nyoman Parta.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menyatakan, ketergantungan petani cengkeh terhadap industri rokok sangat besar. Bahkan, 93 persen dari produk cengkeh terserap oleh industri rokok.

“Jika industri rokok terguncang oleh sejumlah regulasi yang melemahkannya, maka petani cengkeh pun terguncang. Hal senada diakui Budidoyo, bahwa 93 persen produk tembakau juga terserap dalam industri rokok,” pungkasnya.

Lihat juga...