Kejari Jember Tahan Mantan Pejabat Dispendik

Ilustrasi - Dok: CDN

JEMBER  – Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan pejabat Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berinisial HY setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan PAUD.

“Tersangka HY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember karena diduga menyalahgunakan kewenagan dan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PAUD Kabupaten Jember,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Kurniawan di Jember, Senin petang.

HY yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Perpustakaan Arsip dan Dokumen Daerah (Purpusda) Jember, langsung dibawa ke Lapas Jember pascaditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOP PAUD tahun 2017.

“Tersangka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kini sudah puluhan saksi dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana BOP tahun 2017 yang ditangani Kejari Jember,” tuturnya.

Selain menjabat sebagai Kabid PAUD dan Dikmas Dispendik Jember pada tahun 2017, HY juga merupakan penanggung jawab kegiatan bimbingan teknis yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember.

“Tersangka mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp350 ribu yang langsung diambil dengan memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017 yang diterima oleh masing-masing lembaga pendidikan PAUD di Kabupaten Jember,” ucapnya.

Menurutnya, HY memotong dana BOP PAUD yang dipergunakaan untuk membayar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD, padahal berdasarkan petunjuk teknisnya itu tidak diperbolehkan.

Lihat juga...