Korupsi Hibah dan Bansos, Kejagung dalami Keterlibatan Alex Nurdin

Editor: Satmoko Budi Santoso

Jaksa Agung HM Prasetyo - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Alex Nurdin, Kejaksaan Agung terus mendalami peran politisi Partai Golkar tersebut dalam dugaan korupsi dana Hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2013, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kemarin yang bersangkutan (Alex Nurdin) sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dan hasil keterangannya kita kaji. Selanjutnya kita dalami peran yang bersangkutan dan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos di Sumatra Selatan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Kalau berdasarkan pemeriksaan, keterangan dan alat bukti, kata Prasetyo, ada potensi kuat untuk meningkatkan status Alex Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Namun, sebelum ke situ, lanjut Prasetyo, penyidik tentu sangat hati-hati untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka.

“Kalau potensi untuk menjadi tersangka ada, berdasarkan keterangan, alat bukti dan fakta. Tapi kan kita harus mendalami kasusnya dulu sebelum menetapkan menjadi tersangka.
Kita tidak terburu-buru untuk menangani suatu perkara, karena kita ingin yang berkualitas bukan hanya kuantitas saja,” jelasnya.

Untuk pencekalan sendiri, kata Prasetyo, Kejagung belum berencana untuk melakukan pencekalan. Hal ini disebabkan hingga saat ini Alex Nurdin masih sebagai saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan kalau nanti berdasarkan hasil kajian penyidik perlu pencekalan.

“Untuk saat ini kita belum meminta dilakukan pencekalan ke luar negeri, karena statusnya masih sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan kita mengajukan pencekalan kalau dirasa perlu guna kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Lihat juga...