Korupsi Hibah dan Bansos, Kejagung dalami Keterlibatan Alex Nurdin
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dalam kasus ini, kata Prasetyo, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, di antaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi antara lain anggota DPRD Provinsi Sumsel. Kejagung menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana Hibah dan Bansos,” sebutnya.
Awalnya, APBD Provinsi Sumatera Selatan 2013 menetapkan dana untuk Hibah dan Bansos sebesar Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Sementara, penggunaan dana diduga tidak sesuai peruntukan dan laporan pertanggung jawaban juga diduga fiktif.