Lima Nelayan Indonesia Ditahan di Malaysia

Ilustrasi - Nelayan - Dok: CDN
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatra Utara, meminta Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI di Pulang Penang, memulangkan lima nelayan tradisional asal Langkat yang ditangkap polisi Maritim Malaysia.
“Nelayan kecil yang bernasib malang itu, agar bisa dipulangkan ke daerah asal mereka, karena sudah berkeluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Minggu (30/9/2018).
Menurutnya, Pemprov Sumatra Utara dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), harus melakukan koordinasi dengan Konsulat Kenjedaral (Konjen) di Pulang Penang, Malaysia, untuk mengurus pemulangan nelayan tradisional itu.
“Nelayan yang ditangkap polisi Malaysia, belum tentu bersalah, karena mereka mencari ikan masih berada di perairan Indonesia,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, memang selama ini banyak nelayan Sumatra Utara (Sumut) yang diamankan polisi Malaysia, bukan karena memasuki perairan negara tersebut, melainkan masih berada di perairan Indonesia.
Peristiwa yang dialami nelayan tersebut, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, dan seolah-olah nelayan Indonesia menangkap ikan di perairan Malaysia.
“Padahal, nelayan Indonesia itu, tidak ada melanggar perbatasan atau mencuri ikan di perairan Malaysia,” ucap dia.
Nazli menambahkan, penangkapan nelayan Indonesia dengan tuduhan memasuki perairan Malaysia itu, sebagai alasan dan ada unsur sengaja untuk mencari-cari kesalahan.
Kejadian yang dialami nelayan tersebut, dan Konjen RI di Pulau Penang, Malaysia, harus melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Malaysia. Sebab, tidak mungkin nelayan Indonesia selalu dengan tuduhan melakukan pelanggaraan perbatasan negara Malaysia.
Selain itu, nelayan Langkat tersebut juga telah diberikan pemahaman mengenai perbatasan kedua negara tersebut.
“Kita tidak boleh terus membiarkan peristiwa yang dialami nelayan itu, karena hal tersebut menyangkut kedaulatan Negara Indonesia,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Sebelumnya, lima nelayan tradisional asal Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditangkap polisi perairan Malaysia, padahal mereka mencari ikan di perairan Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Rumah Bahari Pangkalan Brandan Azhar Kasim, di Pangkaln Brandan, Kamis (27/9).
Azhar menjelaskan, kelima nelayan tradisional yang diamankan oleh polisi diraja Malaysia itu adalah Abdul Rahman Ritonga (37) merupakan tekong, Alfan (43), M Barlin (39), Danu Dirja (37), Zulkifli (54).
Ia mengemukakan, informasi penangkapan terhadap kelima nelayan Indonsia yang sekarang ini sedang berada di Pulau Penang Malaysia, didapat dari istri Barlin (Siti Fatimah), yang mengabarkan melalui handphone, suaminya beserta nelayan lainnya kini ditahan di sana.
Menurut dia, kelimanya pergi melaut dari Jalan Pelabuhan Pangkalan Brandan, Sabtu (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan mempergunakan perahu bermotor PB 64 KM Bunga Laut.
Selanjutnya, pada Rabu (26/9) didapat kabar sekitar pukul 09.00 WIB, setelah M Barlin berkomunikasi dengan Siti Fatimah, mereka sudah ditahan, setelah ditangkap Selasa (25/9), oleh polisi Malaysia. (Ant)
Lihat juga...