MA Sebut Fitnah Iuran Kompetisi Tenis Para Hakim
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, membantah dan menyebut hanya fitnah yang tidak berdasar, adanya pungutan atau iuran dalam kompetisi tenis bagi para hakim di lingkungan peradilan. Khususnya yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
“Itu fitnah, dari dulu MA tidak pernah melakukan pungutan atau iuran untuk menyelenggarakan kompetisi tenis, semua itu berasal dari Persatuan Tenis Warga Pengadilan atau PTWP,” tegas Abdullah kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Abdullah menjelaskan, bahwa turnamen tenis itu sudah dibiayai oleh PTWP tingkat pusat, melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp 60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan.
“Sehingga untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP Pusat tiga tahun sekali. Jadi tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan, sehingga membuat lembaga MA tercemar oleh pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih jauh Abdullah mengatakan, kemarin puluhan hakim Mahkamah Agung mendatangi Polda Metro Jaya mengadukan juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. Di mana kata Abdullah, para hakim mereka mengklaim keberatan atas pernyataan Farid soal pungutan terkait kejuaraan tenis Piala Ketua MA dan Farid dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik.
“Puluhan hakim yang datang kemarin ke Polda, merupakan Ketua Pengadilan tingkat banding di empat lingkungan seluruh Indonesia. Seperti Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Ketua Pengadilan Militer dengan jumlah sekitar 64 orang,” sebutnya.