MA Tegaskan Putusan Pembatalan PKPU Berlaku Mengikat
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan bahwa putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) harus segera dilaksanakan. Hal ini dikarenakan putusan MA berlaku mengikat setelah diputuskan.
“Putusan MA ini berlaku dan mengikat sejak diputuskan oleh majelis hakim, jadi secara otomatis putusan itu sudah harus dilaksanakan KPU sebagai pihak Termohon dalam judicial review PKPU tersebut,” kata Abdullah saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurut Abdullah, dalam menindaklanjuti putusan tersebut, pihak MA hari ini akan menyerahkan salinan putusan kepada KPU agar segera dilaksanakan putusan tersebut. Mengingat masa penutupan pendaftaran calon legislatif atau DPR dan DPD adalah tanggal 20 September.
“MA akan segera mengirim salinan putusan agar KPU dapat segera melaksanakan putusan tersebut, Insha Allah malam ini. Sebab, KPU sebelumnya menyatakan harus menunggu salinan putusan MA terlebih dulu untuk membatalkan larangan tersebut,” ujarnya.
Abdullah mengungkapkan, bahwa salah satu pertimbangan MA membatalkan putusan PKPU tersebut, karena norma yang ada dalam pasal tersebut, seharusnya diatur di undang-undang (UU) peraturan yang lebih tinggi. Mengingat, Peraturan KPU lebih rendah dari undang-undang berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Norma yang diatur dalam PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota DPR seharusnya diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, seperti UU. Tentu hal ini bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.