MA Tegaskan Putusan Pembatalan PKPU Berlaku Mengikat
Editor: Satmoko Budi Santoso
Selain itu, kata Abdullah, MK sudah pernah memutuskan bahwa mantan narapidana boleh menjadi anggota DPR asal yang bersangkutan mengumumkan dirinya ke publik bahwa pernah dipidana. Dan ini, kata Abdullah, menjadi salah satu pertimbangan MA memutus uji materiil PKPU tersebut.
“Kita tahu bahwa MK sudah pernah memutus perkara yang berupa mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR asal sudah mengumumkan ke publik, pernah menjadi narapidana,” sebutnya.
Terkait adanya sejumlah pihak menyebut KPU masih boleh mencoret daftar nama caleg eks narapidana kasus korupsi dalam batas waktu 90 hari, sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA 1/2011 yang menyebut, bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilaksanakan dalam 90 hari, usai suatu perkara diputuskan.
“Tentu kita minta putusan soal PKPU itu harus segera dilaksanakan mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada tanggal 20 September mendatang,” ujarnya.