Menahan Lonjakan Harga Beras dengan Jurus Impor
JAKARTA – Dalam sebulan terakhir harga beras mengalami kenaikan di hampir seluruh wilayah tanah air.
Seperti di Lampung kenaikan harga beras berkisar Rp500 perkilogramnya. Harga beras kualitas sedang berkisar Rp10.000-Rp12.000/kg, beras asalan berkisar Rp8.500-Rp9.500/kg dan premium di atas Rp13.000 per kilogram.
Sementara di Sukabumi, Jawa Barat, harga beras untuk jenis Ciherang dari Rp11 ribu menjadi Rp12 ribu/kilogram, kemudian jenis IR 64 kualitas satu Jampang mengalami penaikan harga Rp1.500/kg dari Rp10 ribu menjadi Rp11.500/kg dan untuk jenis IR 64 kualitas dua Jampang saat ini dijual dengan harga Rp8.800/kg yang awalnya Rp8.400/kg.
Sedangkan di Sulawesi Utara harga beras naik rata-rata menjadi Rp10 ribu hingga Rp12.500 per kg.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), per Senin (27/8), tercatat harga beras kualitas medium I sebesar Rp11.700 per kilogram dan beras kualitas medium II sebesar Rp11.600 per kilogram.
Karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok tentu saja kenaikan harga tersebut memunculkan keresahan di masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.
Kenaikan harga beras selalu membawa dampak pada terkereknya harga-harga kebutuhan pokok yang lain sehingga dikhawatirkan mendorong terjadinya inflasi.
Dalam perdagangan selalu berlaku hukum ekonomi jika permintaan terhadap suatu barang lebih tinggi dari pasokan barang tersebut maka harga akan naik.
Berkaca dari hukum ekonomi tersebut, kenaikan harga beras yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir bisa jadi disebabkan menurunnya pasokan komoditas pangan tersebut di pasaran.
Untuk memenuhi pasokan beras di pasaran tentu saja berkaitan dengan produksi di dalam negeri. Dan rendahnya pasokan beras di pasaran bisa jadi merupakan dampak rendahnya produksi beras di dalam negeri.