Pembangunan Peternakan Ayam di Gunung Sewu, Dihentikan Sementara

Kawasan Gunungkidul - Foto: Dok. gunungkidulkab.go.id

GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan sementara kegiatan pembangunan usaha ternak ayam yang dijalankan investor PT Widodo Makmur Unggas, di kawasan Geopark Gunung Sewu sampai ada izin analisa dampak lingkungan.

“Kami akan menegur yang kedua, untuk segera secepatnya memenuhi persyaratan dokumen lingkungan, kalau nanti ini tidak diindahkan. Tentu peringatan terakhir baru akan kita tindak tegas. Ya kita hentikan saja. Kalau saat ini kita hentikan tentu semuanya kontraproduktif, sehingga masyarakat di sana akan protes,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajat Ruswandono di Gunung Kidul, Rabu (12/9/2018).

Dia mengatakan pada tiga bulan pembangunan, Pemkab sudah menyerahkan surat peringatan pertama. “Izin belum selesai sudah pembangan fisik, kadang kami ditingkat tataran teknis tidak mengetahui betul di lapangan. Kadang izin baru diajukan terkait dengan keruangan, sudah pembangunan fisik ini yang terjadi saat ini. Kemarin tiga bulan yang lalu teman-teman dari lingkungan hidup sudah mencoba menyarankan untuk segera menyusun dokumen lingkungan,” katanya.

Drajat mengatakan peternakan ayam yang dibangun PT Widodo Makmur Unggas sebenarnya tidak menyalahi aturan tata ruang di Gunung Kidul karena Desa Pacarejo, Semanu, sejak awal ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas.

Pemkab belum bisa menghentikan operasional perusahaan tersebut. “Kalau sekarang ini kita hentikan semuanya nanti justru kontraproduktif, karena masyarakat yang di sana tidak ada yang protes. Masyarakat tidak ada yang protes,” kata Drajat.

Drajat mengakui memang terjadi pelanggaran dalam pembangunan peternakan ayam di kawasan Geopark Gunung Sewu. Hingga kini pihak pengelola belum mengantongi IMB maupun Amdal. Pemkab tidak ingin kaku dalam menerapkan aturan. Sebab, Pemkab menyadari masyarakat terutama yang tinggal di Pacarejo membutuhkan pekerjaan.

Lihat juga...