Penyesuaian Tarif PJP4U tak Pengaruhi Harga Tiket
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), Check In Counter dan Garbarata di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan akan mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2018 mendatang.
Kenaikan tarif mengacu Keputusan Kementerian Perhubungan RI PR.003/4/4 phb/2018 tanggal 21 September 2018 lalu. Terkait kenaikan tarif tersebut, bandara SAMS Sepinggan Balikpapan melakukan sosialisasi kepada airline dan sejumlah pelaku di bandara, Jumat (28/9/2018).
“Seharusnya dua tahun sekali dievaluasi dan paling prinsip adalah peningkatan pelayanan. AP I telah mengajukan penyesuaian tarif sejak Mei 2017 dan baru disetujui tahun ini,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura 1 cabang Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Farid Indra Nugraha, usai sosialisasi.

Dia memastikan, penyesuaian tarif tidak berpengaruh terhadap harga tiket maskapai karena kenaikan yang tidak besar.
“24 persen tidak besar. Kalau itu tidak ditanggung bareng bersama pengguna akan membebani perusahaan sehingga jadi kewajiban bersama tentang pelayananan yang harus terus dipertahankan,” terang Farid.
Farid pun mengharapkan semua pengguna layanan kebandarudaraan tidak merasakan dampak karena telah diantisipasi pihak maskapai.
“Semua komponen sudah diperhitungkan dan diterapkan tarif baru pada akhir tahun karena jangan sampai mengganggu perekonomian negara kita,” sebutnya.