Perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah Darurat Pemberantasan Pukat Harimau
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara meminta Badan Keamanan Laut memberantas penggunaan pukat harimau atau “trawl” di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah.
“Pukat harimau yang masih digunakan di perairan daerah itu harus dihapuskan dan jangan lagi dibiarkan sebagai alat menangkap ikan,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Sabtu.
Pukat harimau atau trawl dilarang keras oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, larangan penggunaan trawl harus dipatuhi oleh nelayan.
“Bagi nelayan yang masih menggunakan kapal pukat harimau itu, harus diberikan sanksi yang tegas dan diproses secara hukum, untuk memberikan efek jera bagi mereka,” ujar Nazli.
Ia mengatakan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang terdiri dari TNI AL, Polisi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan instansi terkait lainnya harus menyita kapal pukat harimau ilegal tersebut.
Karena institusi tersebut, harus bertanggung jawab untuk membersihkan pukat harimau yang masih ada di perairan Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Sumatera Utara (Sumut). “Ini merupakan tugas institusi hukum dan instansi pemerintah tersebut, dan jangan terus dibiarkan menangkap ikan, dan harus segera dihentikan,” kata dia.
Nazli berharap kepada Bakamla agar tak mengecewakan nelayan tradisional yang menolak kehadiran kapal pukat harimau yang dikelola pengusaha ikan pemodal besar itu.
Pihak pengusaha yang masih mengelola kapal pukat harimau juga perlu didata aparat keamanan di laut dan untuk diminta pertanggungjawaban mereka.