Perda Nagari Berikan Peran Adat Istiadat di Pemerintahan

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Dalam Perda itu, terdapat sejumlah fungsi nagari/desa yang berperan dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, dalam Perda tersebut, Pemerintah Nagari tidak hanya menjalankan roda pemerintahan di nagari/desa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, tapi Pemerintah Nagari dapat menjalankan adat.

“Persoalan perdata seperti sako dan pusako, soal ini hanya dipahami oleh adat istiadat. Maka  dalam Perda ini, ada namanya peradilan nagari. Persoalan nagari diselesaikan secara adat,” katanya, Senin (24/9/2018).

Untuk menjalankan peradilan nagari itu, orang-orangnya ditunjuk oleh perangkat Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tentu jika KAN yang menunjuk orang, bukanlah tanpa sebab, karena yang mampu menjalankan peradilan nagari tersebut, adalah orang yang paham dengan adat istiadat di Minangkabau.

Ia menyebutkan, tujuan perlu adanya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari itu, ke depan diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten di Sumatera Barat, untuk menindaklanjuti Perda ini, dan menyesuaikan kondisi di nagari yang ada di berbagai kabupaten.

“Perda ini merupakan payung hukum bagi daerah lainnya membuat aturan di daerah. Karena ada beberapa daerah di Sumatera Barat yang pendukungnya tidak semata-mata orang Minangkabau. Jadi, sebagian menindaklanjuti Perda ini, dan akan lahir peraturan di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Nasrul mencontohkan, seperti di beberapa daerah di Sumatera Barat, ada yang penduduknya transmigrasi. Kondisi demikian, penduduknya mungkin saja tidak paham dengan adat istiadat di Minangkabau.

Lihat juga...