Perda Nagari Berikan Peran Adat Istiadat di Pemerintahan
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Di dalam Perda itu, persoalan di nagari yang diselesaikan adalah bagi orang-orang yang paham dengan adat istiadat. Kalau bukan orang yang memahami adat istiadat, bagaimana bisa menyelesaikan persoalan yang ada.
“Intinya Pemkablah yang akan bisa mengetahui dan membuat aturan di daerahnya, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari,” jelasnya.
Untuk itu, dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari diharapkan mampu mengurangi jumlah permasalahan adat yang dibawa ke ranah pidana.
Karena dengan adanya Perda nagari dapat membantu pengadilan umum dalam menyelesaikan persoalan di nagari, karena tidak semua ketua maupun hakim yang ada di pengadilan umum memahami adat dan istiadat di Sumatera Barat.
Menurutnya, melihat kondisi di Sumatera Barat, hal tersebut mesti dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh stake holder, di antaranya ninik mamak (orang tua), cadiak pandai (cendekiawan) dan alim ulama.
“Selesai Perda ini nanti di tingkat kabupaten dapat diimplementasikan,” tegasnya.
Disosialisasikannya Perda ini, butuh perjalanan yang panjang, karena lama tertunda. Namun akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan nomor register untuk Perda tersebut.
Ketua Tim Pembahasan Perda Nagari, Aristo Munandar menyatakan, nomor register Perda Nagari telah diterima pada bulan April 2018 lalu.
Menurutnya, Perda Nagari yang telah disetujui Kemendagri tersebut, tidak banyak berubah dari draf yang telah disahkan DPRD Sumatera Barat. Perubahan hanya terdapat pada penamaan peradilan nagari.