Polisi Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba Tembakau Gorila
KOLAKA — Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang warga inisial SY yang kedapatan membawa 46 paket tembakau gorila siap edar.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan oleh aparat Kepolisian di salah satu rumah kawan tersangka di kompleks BTN Tahoa, Kecamatan Kolaka.
“Dari tangan tersangka polisi menyita 46 paket tembakau gorilla siap edar,” kata Riswandi saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Tersangka mengaku mendapatkan tembakau gorilla itu melalui situs jual beli di media online seharga Rp3,5 juta dan menjual dalam bungkus plastik kecil seberat 50 gram kepada konsumen dengan harga yang bervariasi.
“Pelaku bersama 46 paket tembakau gorila itu kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Riswandi.
Riswandi juga menjelaskan jenis tembakau ini telah diumumkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) masuk kedalam klasifikasi new psycoactive substances dengan nama AB-CHMINACA yang termasuk jenis synthetic cannabinoid.
Meskipun demikian kata dia hingga saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk peraturan pemerintah, namun sejauh ini telah masuk ke dalam tahap finalisasi di Kemenkes untuk masuk ke dalam narkotika golongan satu. (Ant)