Polres Kotim Bekuk Penyelundup Kayu Ilegal

Ilustrasi -Truk angkut kayu - Dok: CDN

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menahan empat truk bermuatan kayu ilegal bersama empat orang sopirnya saat melintas di jalan poros Kecamatan Antang Kalang.

“Ini hasil patroli Operasi Wanalaga. Begitu mendapat informasi, tim dari Reskrim Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Antang Kalang langsung ke lokasi dan menemukan empat truk kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Minggu.

Empat truk itu dicegat di jalan poros sekitar pertigaan Desa Sangai pada Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa ternyata keempat truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran yang cukup besar, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selain menahan empat truk bermuatan kayu tersebut, polisi juga menahan empat sopir yaitu berinisial RF, WJ, MS dan SP. Mereka berdalih tidak mengetahui kayu tersebut ilegal karena pemilik kayu mengaku memiliki dokumen kayu-kayu tersebut.

Empat truk kayu dan keempat tersangka kemudian dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur dan tiba pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Rommel bersama Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto dan Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi, langsung memeriksa ulang kayu-kayu tersebut.

Hasil penghitungan sementara, total kayu sebanyak 205 potong dengan kubikasi sekitar 32 kubik. Pengakuan keempat tersangka, kayu itu rencananya akan dibawa ke kawasan Liang Anggang Provinsi Kalimantan Selatan.

Saat ini tim gabungan masih di Kecamatan Antang Kalang untuk mendalami kasus ini. Polres bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

Lihat juga...