Polres Kotim Bekuk Penyelundup Kayu Ilegal

Ilustrasi -Truk angkut kayu - Dok: CDN

“Kami terus menggali informasi dari empat tersangka yang ada terkait pemilik kayu. Identitasnya sudah kami dapatkan yakni berinisial EB dan akan kami kejar sampai dapat,” tegas Rommel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda Rp500 juta.

Sementara itu RF, salah satu sopir truk kayu ilegal itu mengaku tidak menyangka akan terjerat kasus hukum kayu ilegal.

Dia mengaku baru kenal dengan EB, pemilik kayu yang sedang dikejar polisi.

“Tadinya saya dari Banjarmasin ke Sampit membawa semen, kemudian pulangnya ditawari mengangkut kayu karena memang sedang tidak ada muatan. Katanya ada dokumennya makanya saya berani membawanya, tapi ternyata malah seperti ini,” sesal RF.

RF dan sopir lainnya mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp8 juta jika kayu sudah sampai di lokasi tujuan. Namun sayang, kini mereka justru harus mendekam di penjara karena mengangkut kayu ilegal. (Ant)

Lihat juga...