Produk Unggas dari Malaysia Dimusnahkan di Mempawah
PONTIANAK – Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat, memusnahkan sejumlah produk unggas dari Malaysia. Pemusnahan di Mempawah tesebut, untuk mencegah penyebaran penyakit menular dari hewan di kabupaten itu.
“Pemusnahan dilaksanakan belum lama ini, terhadap media yang diduga sebagai pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK),” kata Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat, Abdul Manaf, Selasa (18/9/2018).
Produk unggas yang dimusnahkan adalah, telur ayam sebanyak 2.610 butir, daging sapi sebanyak 140 kilogram, daging ayam 46 kilogram, daging bebek 50 kilogram, kaki ayam enam kilogram, hati ayam lima kilogram dan buntut ayam satu kilogram. Semua produk tersebut ada di Kabupaten Mempawah.
Produk-produk tersebut, masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen pemasukan yang dipersyaratkan. Temuan tersebut, hasil koordinasi yang terjalin dengan baik antara instansinya dengan CIQ, seperti petugas Bea dan Cukai Entikong. “Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas karantina pertanian SKP kelas 1 Entikong mengamankan produk makanan HPHK tersebut,” tuturnya.
Pada pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh petugas karantina pertanian, diketahui tidak ada dokumen persyaratan karantina, seperti sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Malaysia, serta pemilik juga tidak melaporkan barang-barang tersebut ke petugas karantina. Dengan demikian, petugas karantina akhirnya menahan produk-produk tersebut.
“Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No.16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu, instruksi kepada badan karantina pertanian nomor 1363/KR.120/K/08/2018 terkait larangan pemasukan unggas dan produk unggas segar dari negara wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI),” katanya.