Sintang Percepat Perekaman Wajib KTP Baru

Rekam data e-KTP Dok: CDN

PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berkomitmen untuk merekam data kependudukan elektronik, 15 ribu wajib KTP elektronik baru. Mereka adalah, warga yang akan berusia 18 tahun hingga Desember 2018 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen bersama pemerintah pusat, target capaian perekaman hingga 31 Desember 2018 harus tercapai. “Ini juga kaitannya dengan target nasional menjelang Pemilu 2019, sehingga setiap bulan Disdukcapil akan menetapkan target sekitar 5.000 perekaman KTP-el,” ungkapnya, Kamis (27/9/2018).

Taufik mengakui, target tersebut cukup berat. Namun diyakini, Disdukcapil mampu menyelesaikan 95 persen perekaman dari target yang ada. Upayanya dilakukan dengan melibatkan seluruh camat di Kabupaten Sintang. “Kita imbau seluruh pemilih pemula maupun masyarakat yang sudah berusia 23 tahun tapi belum melakukan perekaman agar segera merekam, sebab untuk usia 23 tahun bila belum merekam maka datanya akan dinonaktifkan sementara,” tandasnya.

Disdukcapil Sintang, juga akan melakukan penyisiran langsung ke sekolah-sekolah, dengan melakukan perekaman secara mobile, untuk menyelesaikan target tersebut. “Ada empat sekolah yang akan kita kejar. SMAN 4, MAN, SMAN 3, SMAN 1 semuanya ada di kota dengan jumlah siswa yang cukup banyak,” tambahnya.

Tim percepatan kecamatan juga akan terus di monitor, khusus perekaman usia 18 tahun hingga 23 tahun. Secara nasional target 85 persen sampai akhir tahun tercapai, namun di Sintang akan memastikan mampu mencapai 98 persen. (Ant)

Lihat juga...