Sudinhub Jaktim Atasi Parkir Liar dengan Aplikasi Siparlibasi
JAKARTA — Suku dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim) menyosialisasikan aplikasi pelaporan parkir liar bernama Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) di kawasan Jatinegara.
“Kami mengembangkan sistem baru pelaporan parkir liar berbasis aplikasi, bernama Siparbelasi yang inovatif dan dapat mempercepat pelaporan adanya parkir liar,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dahlan menerangkan, dengan menggunakan aplikasi ini, setiap pengaduan masyarakat akan direspon oleh tim derek yang kemudian langsung menuju lokasi.
“Jadi melalui aplikasi ini kita potong rantai pelaporan yang biasa dari RT dan RW. Dengan aplikasi ini laporan langsung diterima tim derek dan akan direspon cepat karena semua kantong parkir liar laporannya termonitor di aplikasi ini,” ujarnya.
Aplikasi Siparlibasi yang memiliki ikon bergambar rambu “P coret” ini, dapat diunduh menggunakan di perangkat ponsel android melalui google playstore dengan ukuran 5,1 MB.
Namun saat ini, baru dapat digunakan untuk menanggapi keluhan warga di daerah Jatinegara sepanjang Jalan Matraman Raya mulai dari kawasan Gunung Antang hingga Jalan Bekasi Barat Raya di depan Stasiun Jatinegara.
“Nanti ke depannya, harapan saya bisa digunakan untuk seluruh wilayah Jakarta, bahkan kalau bisa untuk nasional,” kata Dahlan.
Sebagai bentuk sosialisasi terhadap aplikasi ini, beberapa petugas Perhubungan dilibatkan untuk membagikan selebaran informasi terkait aplikasi Siparlibasi ke sejumlah pengendara yang melintas di depan Stasiun Jatinegara. Sosialisasi itu sendiri, termasuk dalam operasi Lintas Jaya di kawasan tersebut.