5.512 Bilik Suara Lama Digunakan KPU Batam

Kotak suara, ilustrasi -Dok: CDN

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau, akan menggunakan 5.512 bilik suara lama. Hasil estimasi yang dilakukan, untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilu 2019, Batam membutuhkan 11.692 bilik suara.

“Kami sudah menginventarisasi bilik suara yang layak, sesuai petunjuk KPU pusat, dan stok yang masih bagus sebanyak 5.512 bilik. Kita butuh empat kali 2.923 bilik untuk pemilu, dengan perhitungan sementara sebanyak 2.923 tempat pemungutan suara,” kata Ketua KPU Batam Syahrul Huda di Batam, Selasa (2/10/2018).

Sebanyak 5.512 bilik suara lama, kini masih berada di gudang KPU Batam, di kompleks perkantoran bekas Pemprov Kepri di Sekupang. Kekurangan bilik suara akan diajukan ke KPU RI, agar bisa dialokasikan dalam pengadaan bilik untuk seluruh Indonesia.

Pengadaan bilik dan kotak suara, dilakukan oleh KPU RI. Kedua logistik Pemilu 2019 itu akan langsung dikirimkan KPU RI ke daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, tidak ada kotak suara lama yang bisa digunakan untuk pemilu tahun depan. Berdasarkan petunjuk teknis, kotak suara Pemilu 2019 menggunakan bahan kardus, sedangkan yang digunakan pemilu sebelumnya berbahan dasar sejenis seng. “Kalau kotak, baru semua,” tandasnya.

Saat ini, KPU Batam juga masih mempersiapkan gudang khusus untuk menyimpan kebutuhan logistik Pemilu 2019. Gudang KPU yang lama diprediksi tidak dapat memuat seluruh perlengkapan pemilihan umum. “Kami sudah mencari di lokasi yang dekat dengan kantor kami. Pilihannya antara lain Gudang Persero Batam, tapi masih dipertimbangkan, termasuk untuk keamanannya,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...