Anies Ajak Warga Jakarta Cek DPT di Kelurahan Setempat
Editor: Satmoko Budi Santoso
Data ini akan terus berubah sesuai dengan jadwal pelayanan posko sampai dengan 28 Oktober 2018.
“Kalau belum terdaftar maka akan dijelaskan, sesuai alamat e-KTP. Warga boleh mendatangi semua kantor kelurahan se-DKI sampai dengan 28 Oktober. Bawa e-KTP dan kartu keluarga untuk dicatat sebagai pemilih sesuai alamat pemilih,” jelasnya.
Selain mendatangi kelurahan, warga bisa mengecek hak pilihnya melalui situs sidalih3.kpu.gomid atau lindungihakpilihmu.go.id. Betty berharap semua yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2019.
“Ini adalah ikhtiar kami dalam melayani sebaik-baiknya bagi pemilih untuk pemilu 2019,” tutupnya.