Bali Perjuangkan Dana Bagi Hasil dari Sektor Pariwisata
Editor: Mahadeva WS
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, akan memperjuangkan dana bagi hasil sektor pariwisata. Selama ini, kontribusi sektor pariwisata berupa Pajak Hotel dan Restoran (PHR), menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Kondisi tersebut menjadikan Pemprov Bali, tidak memperoleh pemasukan dari sektor pariwisata. Hal itu dikemukakan Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau biasa disapa Cok Ace, saat menerima Rombongan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/10/2018).
Lebih jauh Cok Ace menerangkan, saat ini Bali memiliki 130 ribu kamar hotel. 80 persen atau sekitar 98 ribu kamar, berada di wilayah Kabupaten Badung. Hal itulah yang menjadi pemicu kesenjangan pembangunan antar wilayah, di Bali. Mengatasi persoalan itu, selama ini Badung telah menyisihkan dana PHR yang diperoleh, untuk dibagikan kepada kabupaten lain kecuali Gianyar dan Kota Denpasar.
“Namun demikian, kami Pemprov Bali tetap berkepentingan dengan dana bagi hasil sektor pariwisata yang nantinya akan dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur antar wilayah, serta peningkatan kualitas destinasi,” tandas Cok Ace.
Sekda Bali, Dewa Indra menjelaskan, saat ini Gubernur Bali Wayan Koster, tengah mematangkan regulasi, agar Pemprov Bali bisa kecipratan dana bagi hasil dari sektor pariwisata. “Sedang kita godok dan koordinasikan dengan pusat, terkait payung hukumnya. Mengenai mekanismenya, apa nanti kita kerjasama dengan pihak bandara, itu juga masih kita bahas,” sebut Indra.
Menurut Dewa Indra, orientasi Pemprov Bali, bukan semata-mata memperoleh dana. Namun untuk kepentingan yang lebih besar ,yaitu kesinambungan pembangunan pariwisata dan budaya. “Karena saat ini, masih banyak yang perlu mendapat perhatian, dalam upaya peningkatan infrastruktur penunjang kepariwisataan,” imbuh Mantan Kepala BPBD Provinsi Bali tersebut.