Bawaslu Kudus Melarang Pemasangan Stiker Caleg di Angkot
KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan stiker bergambar Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang ditempel di sejumlah Angkutan Kota (angkot) di Kudus.
“Kami tegaskan, penempelan stiker branding calon anggota legislatif di angkutan umum tidak diperbolehkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh. Wahibul Minan, Jumat (26/10/2018).
Di dalam PKPU 23/2018, tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan penempelan stiker branding, hanya mobil pribadi berpelat hitam. Dengan demikian, selain mobil berpelat hitam, dilarang dimanfaatkan untuk branding kampanye. Mobil angkutan umum tidak diperbolehkan untuk branding kampanye.
UU Lalu Lintas, sesuai keterangan dari Dinas Perhubungan Kudus, juga dijelaskan bahwa ada ketebalan maksimal dalam menempelkan stiker agar tidak mengganggu pandangan. Kalaupun ada yang mendebat soal aturan tertulisnya, di dalam PKPU 23/2018, memang tidak disebutkan larangan menempelkan stiker branding di angkot. “Pertemuan ini juga dalam rangka sosialisasi aturan kampanye,” ujarnya.
Pada PKPU 23/2018, pada pasal 23 huruf i dijelaskan, kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain, yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum ditertibkan, Bawaslu Kudus akan memberikan surat teguran terlebih dahulu. Diharapkan, partai politik memahami aturan kampanye, agar Pemilu 2019 bisa berjalan lancar.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, menyebut, di dalam peraturan KPU, memang tidak ada aturan secara khusus terkait penempelan stiker branding di angkutan umum. Namun, jika mengacu PKPU 23/2018 pasal 51 ayat (2) disebutkan, kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu.