Distribusi Elpiji Subsidi di Pontianak Menyimpang
PONTIANAK – PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, menemukan modus baru, para pengecer ilegal elpiji bersubsidi. Mereka adalah penjual elpiji subsidi kepada sejumlah rumah makan di Kota Pontianak.
“Hasil sidak, kami bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Rabu (3/10/2018), dari lima rumah makan yang dilakukan sidak, rata-rata mereka mengakui, kalau mendapat distribusi elpiji bersama tabung elpiji tiga kilogram tersebut,” kata kata Sales Axecutive Elpiji Pertamina Pontianak, Sandy Rahadian, Kamis (4/10/2018).
Rumah makan tersebut malah cukup hanya membayar pemakaian elpiji subsidi saja, sementara untuk tabung elpiji tiga kilogram, dipinjami oleh pengecer. “Ini modus baru para pengecer ilegal tersebut untuk menjual elpiji subsidi ke sejumlah rumah makan di Kota Pontianak. Ke depan kami akan mengandeng pihak aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan pihak kepolisian dalam melakukan sidak sehingga bisa menindak para pengecer ilegal tersebut,” katanya.
Dampak dari kegiatan pengecer ilegal tersebut, tata niaga elpiji subsidi menjadi rusak. Elpiji subsidi tersebut malah banyak digunakan oleh mereka yang tidak berhak, termasuk rumah makan. Selain itu, dari beberapa kali pihaknya melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, rata-rata rumah makan masih menggunakan elpiji subsidi. Sementara menurut aturan rumah makan tidak berhak mempergunakan elpiji bersubsidi.
“Para pemilik rumah makan, terkesan kucing-kucingan dalam menggunakan elpiji subsidi tersebut. Mereka rata-rata juga memiliki tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, sehingga ketika tidak dilakukan sidak atau lainnya, mereka menggunakan elpiji subsidi, tetapi ketika gencar dilakukan sidak mereka menggunakan gas nonsubsidi,” ungkapnya.