Fenomena Gelandangan Bermodus Jualan Tisu, Makin Marak
PEKANBARU — Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Pekanbaru, Provinsi Riau mengaku kesulitan menangani kasus anak gelandangan yang menggunakan alternatif mengemis dengan modus menjual tisu di perempatan lampu merah di kota itu.
“Salah satu kesulitan yang kami alami adalah terjadinya perlawanan dari orangtua, dengan dalih bahwa mereka tidak mengeksploitasi anak melainkan berjualan,” kata Ketua Seksi Rumah Tangga Sasaran Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang (RTS KTK/PO), Azani Benazir, di Dinsos Pekanbaru, Selasa (2/10/2018).
Keluhan tersebut disampaikannya terkait maraknya pengemis dan gelandangan yang menjual tisu di perempatan lampu merah, di beberapa titik di kota itu dengan usia geladangan bervariasi mulai dari anak bawah umur, perempuan dan laki-laki dewasa, dan disabilitas.
Menurut Azani, kerasnya perlawanan orang tua yang eksploitasi anak tersebut mengakibatkan Dinsos melakukan penertiban penyandang masalah sosial itu bekerja sama dengan instansi terkait.
Instansi yang terlibat ini, katanya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), serta kepolisian.
“Penertiban gelandangan di perempatan lampu merah menjadi kewenangan Satpol PP, sedangkan Dinsos menindaklanjuti mereka berupa pembinaan dan selanjutnya mereka diarahkan masuk ke panti sosial untuk mendapatkan perlindungan, perawatan, dan pembinaan. Sedangkan untuk gelandangan dewasa diberikan pelatihan membuka usaha mandiri,” katanya.
Ia menjelaskan, orangtua yang sengaja menyuruh anaknya menjual tisu artinya sama dengan pengemis, dan ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak.