Fenomena Gelandangan Bermodus Jualan Tisu, Makin Marak
Eksploitasi katanya, jelas melanggar UU perlindungan anak, sebagai bentuk tindakan pemanfaatan anak untuk melakukan hal lain demi keuntungan ekonomi.
“Memang dilematis, di satu sisi mereka cari uang untuk membantu ekonomi keluarga, di sisi lain mereka melanggar aturan, apalagi ada pembiaran dari orangtua,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, aksi gelandangan mengemis dengan modus menjual tisu atau koran di perempatan lampu merah terlihat di Jalan Gajah Mada, atau depan kantor Gubernur Riau, di Jalan Sudirman depan Jasa Raharja atau perempatan Jalan Nangka, di Simpang Tiga Jalan Arifin Ahmad, dan di Jalan Hangtuah. (Ant)