Gantikan Artidjo Alkostar, Suhadi Diharapkan Hukum Berat Koruptor

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Hakim Agung Suhadi resmi menjabat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang beberapa waktu lalu memasuki masa pensiun.

Suhadi menegaskan bahwa dirinya memberikan prioritas pada kasus korupsi, karena korupsi itu merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara, yang berasal dari uang rakyat.

“Korupsi itu menyangkut anggaran negara, pajak dan uang rakyat, maka kasus korupsi tentu harus mendapat perhatian yang lebih dari kasus lain dalam pelaksanaan proses perkara. Karena kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan yang dirugikan adalah rakyat,” kata Suhadi, usai pelantikan sebagai Ketua Muda Pidana di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Menurut Suhadi, berat ringannya hukuman bagi para koruptor dalam kasus korupsi, hal tersebut bukan merupakan kewenangan dirinya sebagai ketua muda pidana. Sebab, katanya, ada majelis hakim yang dibentuk yang akan memutuskan berat ringan hukuman para koruptor.

“Berat ringan perkara itu, tergantung pada majelis yang bersangkutan yang mengadili. Apakah akan menghukum koruptor lebih berat. Secara pribadi saya setuju, tapi kan putusan itu berdasarkan majelis, tidak bisa sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Suhadi menegaskan dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Agung dan Ketua Muda Pidana dirinya akan melakukan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Karena menurutnya, semua sudah ada SOP dan aturan, sehingga tidak mungkin keluar dari koridor yang sudah tertulis.

“Kalau ditanya, apakah akan mengikuti Pak Artidjo memutus hukuman lebih berat bagi koruptor, tentu saya akan melakukan tugas sebagai Hakim Agung dan Ketua Muda Pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena semuanya sudah ada peraturannya,” ujarnya.

Lihat juga...