Jakarta Siap Keluarkan Kartu Pekerja
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tengah berencana mengeluarkan kartu pekerja, untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Menurut Andri, kartu pekerja, nantinya bisa memberikan kemudahan mulai dari penggratisan penggunaan bus Transjakarta, sampai subsidi harga bahan pangan, untuk Pekerja. Bahkan pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), juga bisa mendapatkan subsidi melalui kartu pekerja tersebut. “Dapet (PPSU), makanya pergub itu akan diperluas kalau PPSU, tetep dapat sekarang pekerja buruh juga dapat UMP plus 10 persen,” ujar Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Nantinya, kartu pekerja, diberikan kepada buruh sebagai jawaban atas tuntutan mereka, terhadap penetapan UMP 2018. Buruh meminta Pemprov DKI menetapkan UMP tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015, tentang Pengupahan.
Namun, Pemprov DKI menetapkan UMP, dengan mengikuti aturan PP tersebut. Untuk meringankan beban hidup buruh, Pemprov DKI memberi subsidi bagi para buruh. Dengan kartu pekerja DKI, buruh bisa naik bus transjakarta gratis. Mereka juga bisa berbelanja di Jakgrosir, yang harganya lebih murah dari harga pasaran.
Selain itu, anak-anak mereka juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), yang bisa digunakan untuk berbelanja bahan makanan bersubsidi mulai dari ikan, ayam, hingga susu. “Sehingga walau pendapatannya dirasa kurang, tetapi pengeluaran mereka bisa ditekan dengan bantuan pemerintah,” ujar Andri.
Selain itu, Andri mempersilahkan pengusaha, untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemprov DKI Jakarta, jika dianggap kenaikan cukup memberatkan. “Sekarang, baik pengusaha, pekerja, silahkan saja usulkan. Tapi ditetapkannya tetep 1 November. Tapi pemerintah udah mengantisipasi untuk memberikan peningkatan kesejahteraan melalui tiga aspek,” paparnya.