Kebijakan Ganjil-Genap Resmi Diperpanjang Hingga 31 Desember
JAKARTA – Kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil dan genap, di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta, resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2018.
Perpanjangan masa operasionalisasi kebijakan ganjil-genap tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.106/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018. “Betul, mulai hari Senin (15/10/2018),” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono saat dikonfirmasi keputusan memperpanjang masa operasionalisasi kebijakan ganjil genap, Sabtu (13/10/2018).
Sesuai aturan tersebut, kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku sampai 13 Oktober 2018, atau hingga gelaran Asian Para Games 2018 berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Bambang mengatakan, pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum perhelatan Asian Games. “Kalau sosialisasi tentang ganjil-genap sudah dilakukan selama Asian Games dan Asian Para Games, yang perlu disampaikan adalah pengumumannya, nanti pemprov yang akan menyampaikan sesegera mungkin,” katanya.
Terkait usulan ganjil-genap diterapkan permanen, Bambang mengatakan pihaknya akan menunggu evaluasi pada akhir Desember nanti. “Kita tunggu hasil evaluasi sampai dengan bulan Desember ya,” pungkasnya. (Ant)