Kemenkumham DPO-kan 426 Narapidana yang Kabur di Sulteng
JAKARTA – Sebanyak 426 narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah (Sulteng), yang belum kembali hingga 29 Oktober 2018 malam, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 426 napi yang akhirnya kami DPO-kan. Jadi teman-teman kami berjuang sampai 29 Oktober malam dan tersisa 426 lagi, mudah-mudahan sudah ada tambahan lagi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami, Rabu (31/10/2018).
Kemkumham menurutnya, telah memberikan kesempatan kepada narapidana dan tahanan yang keluar, saat terjadinya gempa, untuk melapor. Prosesnya dibatasi hingga tanggap darurat tahap II berakhir, pada 26 Oktober 2018.
Selanjutnya Satuan Tugas (Satgas) Pemasyarakatan, melakukan penyisiran selama tiga hari, hingga 29 Oktober 2018. Upaya dilakukan dengan berdasarkan data alamat dan foto para warga binaan.
Untuk narapidana yang melintas ke luar Sulteng, Menkumham sudah menyurati Kapolri untuk meminta bantuan penangkapan. Saat kejadian darurat bencana, pagar lapas dan rutan dalam kondisi rusak, sehingga sejumlah napi melarikan diri. Selain itu, saat bencana, kalapas melepaskan para narapidana dengan diberi batas waktu harus kembali. (Ant)