KPU Penajam Terima Kotak Suara Kedap Air

Kotak suara, ilustrasi -Dok: CDN

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima 2.609 kotak suara transparan, berbahan dasar karton kedap air untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Barang bersifat habis pakai dari KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Feri Mei Effendi, mengatakan, pengiriman kotak suara tersebut melalui jasa ekspedisi barang. “Ribuan kotak suara itu tiba di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melalui ekspidisi pada hari Senin (29/10/2018),” katanya, Rabu (31/10/2018).

Menurut Feri Mei Effendi, ribuan kotak suara itu kemudian disimpan di gudang KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesuai ketentuan Pasal 341 Ayat (1) Huruf a Undang-undang No.7/2017, tentang Pemilihan Umum, kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan. Artinya, isi kotak suara harus dapat terlihat dari luar.

Untuk logistik pemilu berupa bilik suara, diperkirakan akan dikirim menyusul oleh KPU Pusat. “Pada Pemilu 2019, KPU masih tetap menggunakan bilik suara lama berbahan aluminium,” jelasnya.

Penggunaan bilik suara aluminium, untuk mengantisipasi jumlah bilik suara yang dikirim KPU Pusat tidak memenuhi kebutuhan. Pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membutuhkan 2.575 bilik suara, dengan jumlah 515 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan. Sebagian logistik Pemilu 2019, telah didistribusikan KPU Pusat ke sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ant)

Lihat juga...