Layanan Posko GMHP KPU di Daerah, Buka 28 Hari

Ilustrasi - Dok: CDN

CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, membuka posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada 1-28 Oktober dalam rangka memastikan hak masyarakat di Pemilu 2019.

“Posko ini merupakan pelayanan KPU, agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 nanti,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Cirebon, Iwan Setiawan di Cirebon, Senin (1/10/2018).

Iwan mengatakan posko GMHP berlangsung mulai 1-28 Oktober 2018 dan ini untuk memastikan seluruh masyarakat yang memilik hak pilih bisa menggunakan haknya pada Pemilu 2019 mendatang.

Selain itu masyarakat juga harus proaktif agar bisa datang langsung ke PPS, PPK atau langsung ke KPU untuk melaporkan data pemilih dalam Pemilu 2019, agar bisa sesuai dengan semestinya.

“Kami imbau masyarakat agar bisa proaktif datang ke PPS atau ke PPk dan KPU. Ini gerakan melindungi hak pilih,” ujarnya.

Selain itu KPU juga menyarankan kepada masyarakat yang belum terdaftar segera mengajukan dengan menunjukan KTP-elektronik, agar segera terdaftar dan tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

“GMHP untuk validitas dan kualitas daftar pemilih Pemilu 2019. Dan kami terus menerus sosialisasi tidak berhenti di DPT perubahan,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, lanjutnya, untuk mengajukan langsung dengan syarat KTP-elektronik. (Ant)

Lihat juga...