Menkeu: Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok Tersedia di APBN 2018
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa jaminan hidup yang dijanjikan pemerintah bagi masyarakat korban gempa Lombok tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
“Kalau masalah anggaran anggaran jaminan hidup bagi korban gempa Lombok telah dianggarkan pemerintah pusat, masyarakat tidak usah khawatir,” kata Sri saat mengunjungi korban gempa Lombok, Desa Guntur Macan, Lombok Barat, Senin (8/10/2018).
Meski demikian jaminan hidup hanya akan diberikan bagi yang rumahnya mengalami rusak berat saja, sementara untuk rusak sedang dan ringan, hanya mendapatkan bantuan pembangunan.
Jaminan hidup tersebut nantinya akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial, dengan besaran Rp10.000 / jiwa setiap hari yang pengusulannya diserahkan melalui Pemerintah Daerah.
“Pastinya pencairan dana jaminan hidup bagi masyarakat korban gempa dicairkan saat warga sudah kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
Ia memastikan bahwa saat ini anggaran tersebut sudah siap. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, tinggal membutuhkan landasan hukum saja.
Pernyataan tersebut sekaligus sebagai bantahan pemerintah atas isu yang mengatakan bahwa Pemerintah menjadi kurang perhatian terhadap korban gempa di NTB setelah bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala.
“Uang untuk di Lombok tetap untuk Lombok,” tegas Sri.
Selain bantuan jaminan hidup, pemerintah pusat juga memastikan akan menstimulus kebangkitan ekonomi di Pulau Lombok pasca gempa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah diminta untuk memberi kemudahan pinjaman dan penghapusan utang kepada para kreditur. Demikian pula stimulus kemudahan pembayaran pajak kepada para korban terdampak gempa.