Pedagang Kelok Sembilan Kembali Direlokasi, Terancam Tipiring
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang masih membandel membuka lapak di atas fly over Kelok Sembilan.
Sebelum Idul Fitri kemarin, Satpol PP juga telah merelokasi para pedagang itu dari atas fly over ke bagian bawah fly over yang telah dibuat taman bermain. Akan tetapi, pedagang kembali membuka lapak ke atas fly over, dan menghiraukan peringatan pemerintah setempat.
Kepala Dinas Satpol PP Sumatera Barat, Zul Aliman mengatakan, penertiban itu telah dilakukan belum lama ini bersama Satpol PP di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Di waktu penertiban dilakukan, sempat terjadi suasana perlawanan dari pedagang, yang menolak direlokasi.
“Kini tidak ada lagi pedagang di atas fly over. Setelah ini, jika pedagang kembali membuka lapak di atas fly over, maka akan kita tipiring (tindak pidana ringan). Supaya ada efek jera,” ujarnya, Jumat (5/10/2018).
Menurutnya, adanya pedagang di atas fly over tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga turut membuat jalan jadi rusak. Bahkan ada beberapa titik jalan di fly over retak, dan lokasi itu berada persis di tempat lapak pedagang didirikan.
Penyebab rusak jalan, ada kemungkinan kendaraan yang berhenti untuk berbelanja. Kondisi yang demikian lama kelamaan membuat usia fisik jalan menjadi singkat. Padahal, yang namanya jembatan layang, hanyalah untuk menjadi akses lalu lintas, bukanlah untuk memarkirkan kendaraan di atas fly over.
Zul juga memaparkan, sewaktu melakukan penertiban sebelum sebelum Idul Fitri lalu, juga melalui proses yang cukup panjang. Dari awal menolak untuk direlokasi, hingga dilakukan relokasi secara damai.