Pelaku Perusakan Fasilitas Negara diamankan Polisi

Ilustrasi - Dok: CDN

KENDARI — Polisi mengamankan tujuh orang atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan fasilitas negara berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik Polres Buton.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Goldenhart, menyebutkan peristiwa memilukan terjadi serangkaian pesta adat tahunan masyarakat Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

“Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut namun amuk massa mengakibatkan kerugian materi karena fasilitas negara berupa sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat milik kepolisian menjadi sasaran amarah para pelaku,” kata Goldenhart di Kendari, Minggu malam (21/10/2018).

Tujuh orang yang diduga sebagai pelaku yang sudah diamankan adalah Sal alias Mis (32) Ags alias Sam (27), Rmn alias Nuh (28), Ask alias Ram (Wae (17), Sod alias Ram (21), Man alias Ruh (24) dan Nur alias Uco (20).

Pesta adat tahunan di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupate Buton berlangsung Sabtu (20/10) mulai sekitar pukul 17:00 Wita hingga 24:00 Wita yang dihadiri sekitar 3000 orang dari berbagai daerah, antara lain, Kabupaten Buton, Kota Baubau dan Kabupaten Buton Utara.

Setelah acara pesta adar berlangsung pihak panitia, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Buton Kompol Daniel dan Kapolsek Lasalimu Iptu Yutaman berkoordinasi tentang adanya permintaan acara hiburan joget.

Saat berlangsung negosiasi untuk dilanjutkan dengan acara hiburan joget di lokasi yang berbeda terjadi keributan sehingga memancing massa pengunjung.

Situasi tidak terkendali karena massa pengunjung semakin beringas dan melakukan pelemparan yang menyasar personel kepolisian sehingga dilepaskan tembakan gas air mata.

Lihat juga...