Penangkapan Hiu di Aceh, Marak

BANDA ACEH – Penangkapan ikan Hiu (Superordo Selachimorpha) yang dilindungi Undang-undang Republik Indonesia masih marak di provinsi paling ujung barat Sumatera.

Di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Kamis, sejumlah nelayan menurunkan ikan hiu dilindungi tersebut dari kapalnya dan kemudian langsung dijual ke pengumpul maupun pedagang eceran.

Ikan hiu yang didaratkan tersebut meliputi, Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), Hiu Martil (Sphyrna leweni), dan Hiu Gergaji (Pristis microdon), dan dominan siripnya sudah dipotong, hanya sebagian masih ada sirip.

Salah seorang nelayan di lokasi mengakui, ikan hiu itu tertangkap secara tidak sengaja saat nelayan memancing ikan tuna dan tidak mungkin dilepasliarkan kembali.

“Kami tidak memburu dan menangkap hiu secara khusus dan ikan hiu ini kena pancing saat kami memancing ikan tuna,” kata nelayan tadi dan meminta namanya tidak disebutkan.

Ikan hiu yang dilindungi undang-undang meliputi, Hiu Martil (Sphyrna leweni), Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), Hiu Gergaji (Pristis microdon), Hiu Paus (Rhyncodon typus) dan Hiu Monyet/Cucut Pedang (Alopias pelagicus) Pemerintan Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras pemburuan ikan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya dilindungi Undang-undang.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014. Keputuan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013, dan Permen KP No 12/2012 dan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 85 bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunaka alat penangkap ukan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapan penangkaoan ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan didenda paling banyak Rp2 miliar.

Lihat juga...