Perda Pendidikan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta
TEMANGGUNG – Peraturan daerah (perda) baru tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru dan pegawai swasta serta peningkatan pendidikan di Temanggung.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Temanggung, Ika Riskiwati, di Temanggung, Senin, mengatakan, besar harapan dari para guru dan pegawai di sekolah swasta mendapat honor sesuai UMK dan harus dimasukkan sebagai peserta BPJS.
Ia mengatakan, pendapatan mereka selama ini sangat kecil, bahkan bantuan dari pemerintah juga kecil yakni Rp250 ribu per bulan.
“Perda harus mampu meningkatkan kesejahteraan mereka serta peningkatan pendidikan di Temanggung,” katanya pada sidang paripurna di DPRD Kabupaten Temanggung.
Juru bicara Fraksi PPP DPRD Kabupaten Temanggung, Mudiyanto mengatakan, setelah perda diketok diamanatkan untuk menerbitkan setidaknya 15 peraturan bupati, sehingga perda benar-benar dapat dijalankan.
Perda tersebut di antaranya berisi tentang kebijakan pendidikan, perizinan, penerimaan siswa didik baru, bantuan kesejahteraan GTT/PTT, sumbangan pada sekolah, dan pendanaan pendidikan.
Juru bicara pansus penyelenggaraan pendidikan Elinawati mengatakan perda tentang penyelenggaraan pendidikan diperlukan sebagai penyempurnaan perda sebelumnya, yakni nomor 27 tahun 2011 tentang Pendidikan.
Selain banyak hal yang belum diatur dalam perda tersebut, juga mempertimbangkan adanya dinamika yang menuntut pemerintah daerah lebih nyata dan konkrit dalam pendidikan serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan globalisasi.
“Perda ini diharapkan dapat lebih meningkatkan mutu, kualitas pendidikan sehingga amanah dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terwujud,” katanya.