Revisi Perda Becak, Anies Mengaku Belum Dapat Jawaban DPRD

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut belum ada tanggapan dari DPRD DKI Jakarta.

“Belum ada jawaban dari DPRD,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai mengecek DPT di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, proses revisi Perda becak tersebut memang dibutuhkan waktu yang lama. Apalagi saat ini Pemprov DKI dan DPRD DKI sedang konsentrasi menyiapkan APBD 2019.

“Iya dong nunggu jawaban, kan semua yang namanya proses penyusunan Perda itu ada waktu. Setelah dimasukkan lalu antre di Badan Legislatif (Baleg). Sesudah itu baru akan ada proses. Jadi kita lihat saja prosesnya, sekarang masih fokus di APBD,” ujar Anies.

Hingga kini, baik dari Pemprov DKI maupun DPRD DKI, sedang fokus dalam pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019 mendatang. Anies meminta kepada semua pihak untuk menunggu hingga hasil keputusan keluar.

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, menolak usulan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Pasalnya, keberadaan becak justru akan membuat kumuh ibu kota.

“Enggak akan saya kasih revisinya. Jangan menurunkan derajat hidup supir becak, dia kan sudah naik, jangan ditarik ke bawah lagi,” kata Prasetyo, beberapa waktu lalu.

Prasetyo mengatakan, Jakarta kekinian sudah memiliki beragam moda transportasi. Bahkan LRT dan MRT juga sebentar lagi mulai beroperasi. Karenanya, dia tidak ingin justru menyeret warga mundur ke belakang dengan memberikan ruang bagi moda transportasi becak.

Lihat juga...